JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim kontribusi penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak yang masuk dalam lapisan tarif PPh sebesar 35%, meningkat dari tahun ke tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan seiring dengan jumlah wajib pajaknya bertambah, kontribusi penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak tersebut juga ikut meningkat.
"Kita lihat dari tahun ke tahun peningkatan jumlah orang yang mempunyai penghasilan dengan tarif PPh tertinggi, yaitu 35%, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan," klaim Yon dalam media briefing, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Yon bahkan menyampaikan jumlah wajib pajak yang masuk dalam lapisan tarif PPh 35% meningkat hampir 10% dalam 2 tahun terakhir. Tidak hanya jumlah wajib pajaknya, setoran PPh dari kelompok tersebut juga naik.
Namun, dia tidak menyebutkan jumlah wajib pajak yang masuk dalam kelompok tarif PPh 35%. Dia juga tidak membeberkan angka penerimaan pajak yang berasal dari PPh kelompok wajib pajak tersebut.
"Dibandingkan 2023, jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPh 35% itu naik hampir 10%. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," kata Yon.
Yon menjelaskan orang-orang kaya biasanya memiliki 2 jenis penghasilan. Pertama, penghasilan yang bersifat aktif seperti gaji, yang atas penghasilan ini dikenakan PPh dengan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebesar 0% hingga 35%. Kedua, penghasilan pasif seperti dari deposito, aset tanah dan bangunan, kripto, dan dividen, yang dikenakan PPh final.
Dengan kondisi tersebut, dia menerangkan sebenarnya kelompok orang-orang kaya yang masuk dalam lapisan tarif PPh 35% belum menggambarkan kontribusi terhadap penerimaan PPh secara keseluruhan. Itu sebabnya, dia enggan membeberkan nominal pajak yang dibayarkan kelompok tersebut.
"Porsi PPh 35% itu tidak mencerminkan kontribusi mereka terhadap keseluruhan pembayaran pajak. Kalau saya jawab nanti kecil banget [angkanya], padahal kontribusi mereka tidak di sana [PPh tarif progresif]. Jadi sebagian penghasilan mereka kena PPh final tadi seperti properti, dividen, kripto," papar Yon. (dik)