JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meluncurkan simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada bulan depan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba atas simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
"Kita akan trial dulu di internal. Semua kita piloting di internal. Kita pastikan pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live," ujar Bimo, Senin (20/10/2025).
Saat ini, simulator yang sudah disediakan oleh DJP pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id adalah simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
Untuk mengakses simulator dimaksud, wajib pajak perlu login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
"Ini adalah tax calculator. Apabila teman-teman punya data penghasilan, penghasilan tetap maupun insidental, tinggal masukin angkanya, kemudian langsung ketahuan penghasilan yang terutang pajak dan pajak terutangnya," ujar Bimo.
Dalam rangka menggunakan simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan impersonate sebagai wajib pajak badan terlebih dahulu.
Dalam simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, wajib pajak badan diasumsikan sebagai wajib pajak badan yang bergerak pada sektor perdagangan dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar.
Wajib pajak juga diasumsikan tidak memanfaatkan skema PPh final UMKM, tidak memperoleh fasilitas pengurang penghasilan neto, tidak memiliki kerugian fiskal, tidak memiliki transaksi afiliasi, tidak memiliki biaya entertainment, tidak memiliki biaya promosi, tidak memiliki biaya natura/kenikmatan, dan tidak memiliki sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan sarana/prasarana. (dik)