CORETAX SYSTEM

Yuk Dicoba! DJP Sediakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 September 2025 | 09.45 WIB
Yuk Dicoba! DJP Sediakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Via Coretax
<p>Tampilan simulator.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via coretax. Simulator ini disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak.

Namun demikian, simulator coretax tersebut baru mengakomodasi simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Sementara itu, simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan diinformasikan kemudian.

“Simulator Coretax DJP merupakan aplikasi yang digunakan sebagai salah satu sarana edukasi coretax. Data yang tersaji dalam aplikasi ini terbatas untuk keperluan edukasi,” jelas DJP dalam laman Simulasi Coretax, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

Wajib pajak dapat mengakses simulator tersebut melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk bisa login pada simulator, wajib pajak bisa menggunakan NIK masing-masing (sepanjang usia di atas 18 tahun) dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Mengingat simulasi yang tersedia baru untuk SPT Tahunan PPh Badan maka wajib pajak perlu melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu. Adapun akun wajib pajak badan juga telah tersedia pada simulator tersebut.

Simulator coretax tersebut juga telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Adapun simulasi ini menggunakan contoh wajib pajak badan dengan kegiatan usaha perdagangan.

Pada setiap bagian formulir terdapat ikon tanda tanya yang dapat digunakan untuk melihat panduan pengisiannya. Untuk menandatangani SPT, wajib pajak bisa menggunakan passphrase atau kode otorisasi DJP yang telah disediakan, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Untuk mempermudah pelaporan pajak, wajib pajak juga dapat terlebih dahulu menyimak video simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang telah tersedia pada kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP).

Perlu dipahami, informasi pada simulator tersebut dapat berubah seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan dan proses pengembangan sistem coretax. Selain itu, simulator ini juga berbeda dengan simulator coretax yang sempat dirilis DJP sebelum implementasi coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.