JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan akan menyiapkan saluran khusus bagi wajib pajak untuk menyampaikan aduan terkait dengan petugas pajak.
Purbaya mengatakan pengaduan akan dimonitor oleh tim. Pengaduan pada saluran dimaksud akan disampaikan langsung kepada Purbaya selaku menteri keuangan.
"Saya akan buka tuh pengaduan ke menkeu langsung, ke saya langsung. Bukan gua yang baca ya, capek. Nanti, ada tim saya yang monitor itu sehingga kalau ada yang nakal-nakal bisa saya tangani langsung," katanya, Jumat (26/9/2025).
Sebagaimana yang diberikan sebelumnya, Purbaya mengimbau pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk tidak mengganggu wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak.
Menurutnya, setiap wajib pajak harus mendapatkan perlakuan secara adil. Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi cerita soal pegawai DJP yang melakukan pemerasan kepada wajib pajak.
"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu," tuturnya.
Wadah khusus akan disiapkan untuk mengadukan pegawai DJP yang melakukan pemerasan. "Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," ujar Purbaya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun sebelumnya menuturkan setiap wajib pajak berhak untuk terbebas dari praktik pemerasan dan gratifikasi yang memengaruhi pembayaran pajak.
"Kami tidak menoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion sekecil apapun yang dilakukan pasukan kami," tegas Bimo ketika meluncurkan taxpayers' charter pada Juli 2025. (rig)