JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan otoritas pajak terlalu mudah mencairkan restitusi kepada wajib pajak.
Menurut Purbaya, sistem pencairan restitusi yang terlalu longgar menjadi salah satu sebab tingginya realisasi restitusi pada tahun lalu, yakni senilai Rp361,15 triliun atau bertumbuh sebesar 35,9%.
"Saya melihat sistem kita terlalu gampang. Jadi begitu masuk [permohonan restitusi] langsung aja otomatis keluar, tidak ada yang kontrol. Nanti saya akan lihat, jangan sampai terulang lagi tahu-tahu sudah Rp300 triliun tersalur restitusi," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya mengeklaim terdapat produsen yang secara sengaja menaikkan cost of goods sold (COGS). Akibat tingginya COGS dimaksud, margin dan setoran PPN para pelaku usaha menjadi sangat rendah.
Pemerintah bahkan memberikan restitusi yang sangat besar bagi industri batu bara. Purbaya pun mempersamakan pencairan restitusi kepada pelaku usaha sektor batu bara tersebut dengan subsidi.
"Selama ini seperti otomatis, enggak ada kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk mengecek. Saya pikir terlalu mudah, ingin saya cek. Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara," ujar Purbaya.
Dengan perbaikan sistem, pencairan restitusi pada 2026 diharapkan tidak menembus Rp300 triliun sebagaimana yang terjadi pada 2025. Purbaya mengatakan restitusi pada 2026 diproyeksikan bakal melandai menjadi sekitar Rp270 triliun.
"Mungkin tahun ini restitusi kita Rp270 triliunan. Ini akan mengurangi pengurang dari neto penerimaan pajak kita," ujar Purbaya.
Purbaya pun mengeklaim dirinya akan mengevaluasi pencairan restitusi secara terperinci untuk setiap sektor industri. "Kita lihat by industry masuk akan enggak restitusinya, nanti kita lihat case by case kalau diperlukan," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada 2025 antara lain sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri CPO, dan pertambangan batu bara.
Kenaikan restitusi disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi. (dik)
