SINGKIL, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan penggabungan NPWP suami-istri pada 23 Januari 2026.
Petugas dari KP2KP Aceh Singkil Fajrul Mauldi mengatakan wajib pajak bersangkutan membutuhkan penjelasan mengenai tata cara penggabungan NPWP pribadi milik istri wajib pajak menjadi NPWP keluarga serta pengaruhnya terhadap pelaporan SPT Tahunan.
“Cara penggabungan NPWP pribadi milik istri menjadi NPWP keluarga antara lain istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP jika punya NPWP dengan kewajiban terpisah sebelumnya, serta melampirkan dokumen yang diperlukan,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (4/2/2026).
Dokumen yang diperlukan tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat permohonan penonaktifan NPWP. Jika disetujui kantor pajak terdaftar, istri sudah dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak gabungan.
Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri tersebut juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mengenai pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP keluarga, Fajrul menjelaskan istri tak lagi memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya hanya ada pada pihak suami sebagai kepala keluarga.
“Adanya NPWP keluarga ini dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan dan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya menjadi lebih efisien,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan permohonan oleh wanita kawin yang memiliki NPWP untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif atau NPWP non-aktif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. (rig)
