JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal merotasi sekitar 50 pejabat Ditjen Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026). Jumlah pejabat yang bakal dirotasi tersebut lebih kecil dari rencana awal yang mencapai 70 orang.
Purbaya mengatakan rotasi pejabat ini menjadi bagian dari upayanya mereformasi DJP. Sebelumnya, perombakan besar-besaran juga sudah dilakukan terhadap 31 pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"[Rotasi pejabat DJP] hari Jumat. Mungkin angka yang masuk baru 50, 50 dulu deh. Nanti abis itu ada susulannya di bawahnya," katanya, Rabu (4/2/2026).
Purbaya turut menyampaikan rencana perombakan organisasi DJP dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Menurutnya, rotasi ini dapat memberikan terapi kejut agar pejabat pajak senantiasa menjaga kinerjanya.
Dia menjelaskan rotasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pejabat yang melakukan negosiasi dengan wajib pajak. Di sisi lain, rotasi juga bertujuan memberikan kesempatan kepada pejabat berkinerja baik untuk lebih berprestasi.
"[Saya pindahkan] dari tempat-tempat yang dianggap gemuk dan kita anggap masih melakukan diskusi dengan para wajib pajak tertentu untuk dipindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," ujarnya.
Di hadapan DPR, Purbaya juga mengakui tidak bisa merealisasikan rencananya untuk merumahkan pegawai yang menyeleweng. Hal itu terjadi karena ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam UU ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Agar pegawai yang tidak disiplin tetap jera, Purbaya kemudian memilih untuk memindahkannya ke unit yang lebih sepi. (dik)
