JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur perihal penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional hari ini, Rabu (4/2/2026).
Merujuk pada Lampiran Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026, perpres penyatuan atap ini diperlukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.
"Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Diktum Kedua Keppres 38/2025.
Secara umum, perpres penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA bakal memuat pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA pada 31 Desember 2026 sesuai dengan putusan MK.
Selanjutnya, perpres juga akan memuat tahapan dari pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak. Tahapan dimaksud terdiri dari tahap persiapan dan tahap pelaksanaan pengalihan.
Kemenkeu selaku pemrakarsa perpres tersebut berkewajiban untuk menyusun rancangan perpres dan menyampaikan perkembangannya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) setiap kuartal.
Selanjutnya, Kemenkum akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan rancangan perpres untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden.
Sebagai informasi, Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026’.
Dengan putusan dimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai jadwal rotasi pejabat DJP. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan realisasi penerimaan pajak awal tahun, realisasi jumlah wajib pajak sudah aktivasi akun Coretax, hingga PPN DTP untuk tiket pesawat.
Dalam Keppres 38/2025, pemerintah juga akan menyiapkan perpres baru mengenai bidang usaha penanaman modal. Perpres dimaksud diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
"Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Diktum Kedua Keppres 38/2025.
Perpres bidang usaha penanaman modal akan mengatur kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, mulai dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, dan super tax deduction. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rotasi pejabat-pejabat di Ditjen Pajak (DJP) akan dilakukan pada pekan ini.
Purbaya mengatakan rotasi para pejabat DJP kemungkinan akan dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026). Adapun menteri keuangan berencana merotasi setidaknya 70 pegawai pajak yang menjabat sebagai kepala kantor.
"Jadi, Kamis mungkin," ujar Purbaya selepas sesi talk show pada Indonesia Economic Summit (IES) yang digelar oleh Indonesia Business Council (IBC). (DDTCNews/Kontan)
Realisasi penerimaan pajak pada awal tahun ini moncer. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setoran pajak awal tahun ini tumbuh sekitar 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Angka yang baru kami terima tadi, pajak Januari neto tumbuh 30% dibanding Januari tahun lalu,” katanya.
Realisasi penerimaan pajak Januari 2025 tercatat mencapai Rp88,89 triliun. Jika klaim Purbaya benar maka realisasi penerimaan pajak Januari 2026 berhasil terkumpul sejumlah Rp115,56 triliun. (Kontan)
DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax sudah menembus 13,05 juta wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah dan makin mendekati target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.
"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,05 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.
Secara terperinci, 13,05 juta yang telah mengaktifkan coretax terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebanyak 12,10 juta. Kedua, wajib pajak badan sebanyak 867.214. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.007. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak. (DDTCNews)
Pemerintah akan segera meluncurkan stimulus transportasi demi menyambut momen Lebaran 2026. Insentif yang sedang digodok antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat, diskon passenger service charge atau airport tax, serta diskon bahan bakar pesawat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kebijakan PPN DTP pesawat dapat menurunkan harga tiket hingga 16%. Namun, dia belum membeberkan besaran PPN yang akan ditanggung pemerintah maupun konsumen.
"Kami berikan diskon penerbangan sampai 16%, melalui PPN DTP untuk tiket pesawat, tapi hanya kelas ekonomi dan hanya penerbangan domestik. Kemudian, Angkasa Pura airport tax-nya akan dikasih diskon 50%, dan avtur pun akan ada diskon," ujarnya. (DDTCNews)
DJP menyediakan pusat bantuan berupa layanan helpdesk untuk mendampingi wajib pajak dalam mengurus akun coretax dan pelaporan SPT melalui coretax.
Kali ini, layanan helpdesk secara tatap muka juga tersedia di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan. Perlu diperhatikan, kuota layanan ini dibatasi 200 orang per hari sehingga wajib pajak perlu mengambil antrean online terlebih dahulu.
"Kabar baik nih, layanan helpdesk Coretax juga dibuka di Kantor Pusat DJP, dengan kuota terbatas hanya untuk 200 orang per hari," tulis DJP di media sosial. (DDTCNews)
