JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengejar para penunggak pajak, baik orang pribadi maupun badan, terutama yang putusan sengketa pajaknya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan negara bisa meraup potensi penerimaan pajak sekitar Rp50-Rp60 triliun dari kegiatan tersebut. Menurutnya, upaya menagih tunggakan pajak yang telah diputus secara hukum merupakan langkah strategis untuk mencapai target penerimaan pajak 2025 yang dipatok Rp2.189 triliun.
"Strategi khusus untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, beberapa terkait multi door approach untuk penegakan hukum. Kami akan mengejar penunggak pajak 200 yang terbesar yang sudah inkrah dengan potensi Rp50-Rp60 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Selain mengejar tunggakan pajak, Bimo menyampaikan DJP juga akan mengoptimalisasi pertukaran data dan informasi untuk kebutuhan perpajakan yang sudah dijalin sebelumnya.
Kemudian, DJP akan meninjau kepatuhan pajak para wajib pajak di sektor usaha tertentu seperti mineral dan batu bara, serta migas. Misal, otoritas pajak akan mengecek kepatuhan wajib pajak tersebut melaksanakan tugas dan kewajibannya sebelum memberikan izin usaha.
"Juga penegakan kepatuhan atas pemberian perizinan untuk sektor-sektor tertentu seperti minerba dan migas. Itu akan dilihat kepatuhan pajaknya sebelum diberikan misalnya perpanjangan izin tertentu seperti RKAP," ucap Bimo.
Bimo menambahkan DJP juga akan menggencarkan kegiatan joint program bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA) dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pajak tahun ini.
Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Agustus 2025 tercatat senilai Rp1,135,4 triliun. Kinerja penerimaan itu masih mengalami kontraksi sebesar 5,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dalam APBN 2025, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, realisasi pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai 51,8% dari target. (dik)