PMK 53/2025

Aset Kripto Kini Tak Kena PPN, PMK 11/2025 Direvisi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Juli 2025 | 18.00 WIB
Aset Kripto Kini Tak Kena PPN, PMK 11/2025 Direvisi
<p>Tangkapan layar PMK 53/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 53/2025 untuk merevisi ketentuan mengenai PPN besaran tertentu atas aset kripto dalam PMK 11/2025.

PMK 11/2025 adalah PMK bersifat omnibus yang merevisi tarif PPN besaran tertentu dan DPP nilai lain yang tersebar dalam banyak PMK, termasuk PMK 81/2024. Melalui PMK 53/2025, Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 kini dihapus.

"Pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 ... belum menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai DPP dan besaran tertentu PPN, sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PMK 53/2025, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Dalam Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, selama ini diatur PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto dihitung dengan rumus [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Kemudian untuk PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto melalui penyelenggara PMSE yang bukan pedagang fisik aset kripto, dihitung dengan rumus [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Adapun dalam Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, diatur PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto, dihitung dengan rumus [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

PMK 53/2025 yang menghapus kedua pasal tersebut telah diundangkan pada 28 Juli 2025, tetapi baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025," bunyi Pasal II PMK 53/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.