KOTA SERANG

Pemkot Bebaskan Pengenaan PBB untuk Warga Tidak Mampu

Muhamad Wildan
Rabu, 04 Februari 2026 | 12.30 WIB
Pemkot Bebaskan Pengenaan PBB untuk Warga Tidak Mampu
<p>Ilustrasi.</p>

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang memberikan insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek PBB dengan ketetapan tidak lebih dari Rp50.000.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan fasilitas ini diberlakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dari beban fiskal.

"Untuk masyarakat yang tidak mampu dan nilai pajaknya di bawah Rp50.000, kami gratiskan. Kami fokus kepada orang-orang yang mampu," katanya, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, terdapat 62.742 wajib pajak di Kota Serang yang bakal memperoleh fasilitas pembebasan PBB. Adapun PBB yang tidak terpungut akibat kebijakan ditaksir mencapai Rp1,83 miliar.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menuturkan status bebas pajak bakal langsung tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan kepada wajib pajak.

"Bahkan di tengah adanya isu pemotongan TKD, Pemkot Serang justru menggratiskan pajak PBB bagi masyarakat kurang mampu. Artinya, keberpihakan pemerintah terhadap warganya benar-benar nyata," tuturnya seperti dilansir satelitnews.com.

Untuk objek pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp50.000, Pemkot Serang memberikan fasilitas pengurangan sebesar 10% dalam hal wajib pajak melunasi PBB pada 2 Februari hingga 31 Maret 2026.

Dalam hal PBB baru dilunasi pada 1 April hingga 30 Juni 2026, fasilitas pengurangan PBB yang diberikan kepada wajib pajak bersangkutan adalah sebesar 5%.

"Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistematis dalam sistem pembayaran dan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) 446/2026," ujar Hari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.