RUU PPSK

Perkuat Sektor Keuangan, Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU P2SK

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Februari 2026 | 16.30 WIB
Perkuat Sektor Keuangan, Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU P2SK
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mewakili pemerintah menyerahkan&nbsp;daftar inventaris&nbsp;masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada DPR, Rabu (4/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Dengan begitu, sektor keuangan diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian ke depannya.

"Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).

Purbaya berpandangan perubahan UU P2SK dapat membawa dampak positif antara lain memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Dia menambahkan sebenarnya fundamental perekonomian Indonesia saat ini cukup stabil di tengah dinamika global. Namun untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi, ekonomi nasional perlu didukung oleh sektor keuangan yang sehat.

"Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif, dengan manajemen risiko yang solid," papar Menkeu.

Purbaya mengatakan reformasi sektor keuangan dimulai dengan penerbitan UU P2SK. Dalam proses implementasinya, UU P2SK telah melalui mekanisme pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusannya, MK memberikan sejumlah penegasan, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Pertama, MK menegaskan pembagian kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.

Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Purbaya pun menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

"Dengan demikian diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka," paparnya.

Dengan mengoptimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Purbaya mengeklaim pemerintah dan DPR bertekad menciptakan kondisi perekonomian yang tangguh dan lebih maju untuk menjaga keseimbangan dan kesatuan negara.

"Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.