SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa kewajiban menunjukkan KTP pemilik lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan Tim Pembina Samsat Jawa Tengah. Kebijakan ini bersifat temporer, yaitu mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” katanya dikutip pada Senin (27/4/2026)
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22 hingga 23 April 2026 di Semarang. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Masrofi menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah ketentuan mengenai status kepemilikan kendaraan. Ia juga menekankan proses balik nama tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Persyaratan administratif tersebut di antaranya menunjukkan STNK asli; melampirkan identitas diri; serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Masrofi menambahkan kebijakan ini menjadi langkah transisi pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap. Setelah masa berlaku berakhir, layanan akan kembali mengikuti ketentuan normal.
“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.
Masrofi berharap kebijakan tersebut mampu menjawab kendala yang selama ini dihadapi masyarakat. Kendala itu terutama terkait dengan kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, tetapi belum dilakukan proses balik nama.
Dengan kemudahan ini, Masrofi juga berharap tingkat kepatuhan pembayaran PKB dapat meningkat. Dia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Adapun layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersedia melalui kantor Samsat.
“Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan layanan berjalan efektif dan memberikan manfaat luas,” ujarnya, dilansir lingkarjateng.id. (dik)
