BATAM, DDTCNews - Pemprov Kepulauan Riau menggelar program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Oktober 2026.
Bapenda Provinsi Kepulauan Riau mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan PKB ke Samsat terdekat. Pemprov telah menyiapkan hadiah menarik bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu berupa 12 unit motor dan emas batangan.
"Bayar pajak kendaraan Anda mulai 1 Januari – 31 Oktober 2026 di seluruh Samsat wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan dapatkan kesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik!" tulis Bapenda Kepulauan Riau di media sosial, dikutip pada Kamis (19/3/2026).
Wajib pajak yang akan mengikuti undian berhadiah harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain mengisi formulir secara online melalui tautan https://bapenda.kepriprov.go.id/formgebyar atau memperoleh kupon secara offline di Samsat terdekat.
Berikutnya, peserta undian harus membayar PKB saat program gebyar berlangsung, yakni hingga 31 Oktober 2026 dengan status pajak lunas. Lalu, wajib pajak dengan PKB jatuh tempo antara 1 November hingga 31 Desember 2026, harus membayar pajak sebelum 31 Oktober 2026 agar bisa mengikuti undian.
"Pembayaran setelah tanggal tersebut TIDAK BERHAK mengikuti undian," tegas Bapenda.
Perlu diperhatikan, nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP. Selain itu, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir atau kupon untuk masing-masing kendaraan.
Sementara itu, pegawai Bapenda Kepri, Samsat Kepri dan/atau anggota keluarganya yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) tidak boleh mengikuti undian ini. Selain hadiah motor dan emas, khusus bagi pemenang non-muslim akan diberikan hadiah paket wisata.
"Waspada penipuan! Bapenda Kepri tidak memungut biaya apapun terkait undian ini," jelas Bapenda.
Nanti, pengundian hadiah menarik akan dilakukan 2 kali. Pengundian dengan hadiah berupa logam mulia atau emas akan dilaksanakan pada 10 Juli 2026, sedangkan pengundian hadiah 12 unit motor akan digelar pada 14 November 2026.
Lalu, penyerahan hadiah akan dilakukan pada 21 November 2026. Pemenang wajib menunjukkan dokumen asli berupa KTP, STNK, TBPKP saat pengambilan hadiah. Bapenda juga menegaskan 1 wajib pajak hanya mendapatkan 1 kesempatan memenangkan hadiah, dan pajak ditanggung penyelenggara.
"Saksikan pengundian secara Live Instagram dan YouTube Bapenda Kepri. Mari menjadi wajib pajak yang taat, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah," sebut Bapenda. (rig)
