KABUPATEN KULON PROGO

Revisi Perda Disepakati, Pemkab Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Maret 2026 | 08.30 WIB
Revisi Perda Disepakati, Pemkab Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

KULON PROGO, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan revisi tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi. Untuk itu, ia meminta masyarakat tak khawatir dengan revisi Perda 6/2023.

"Perubahan lebih pada penyesuaian sasaran objek pajak. Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif," tegas Agung, dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Agung menjelaskan beberapa poin yang direvisi meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar; penambahan objek retribusi di Gerbang Samudra Raksa; dan reposisi objek retribusi pemanfaatan aset daerah menjadi objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.

Agung menyebut revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan batas omzet yang tidak disasar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan ataupun minuman. Ia menyebut revisi itu dilakukan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet kecil tidak perlu menjadi objek pajak.

Selain itu, sambung Agung, ada penyesuaian terkait dengan retribusi jasa umum di bidang kesehatan. Penyesuaian itu berupa tarif yang kini ditetapkan dalam bentuk nominal rupiah bukan lagi persentase berdasarkan kelas perawatan.

"Tarif yang sebelumnya berbentuk persentase kini akan ditetapkan dalam nominal rupiah agar lebih jelas dan sederhana," kata Agung.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulon Progo Rizal Aldyatma menegaskan revisi ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.

"Penyesuaian dilakukan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Misalnya, meninjau kembali nilai jual objek pajak (NJOP) untuk PBB-P2 agar sesuai harga pasar namun tetap terjangkau," ujar Rizal, dilansir pojokmalioboro.com.

Rizal menambahkan pemanfaatan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi harus dioptimalkan. Menurutnya, optimalisasi sistem digital diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, menekan kebocoran, dan memperkuat pengawasan.

Dengan revisi ini, Pemkab Kulon Progo dan DPRD Kulon Progo berharap PAD dapat meningkat secara signifikan tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung iklim usaha yang sehat, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.