JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai strategi untuk mengerek penerimaan pajak perlu didukung dengan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Kamrussamad mengatakan peningkatan kepatuhan oleh KPP Pratama diperlukan mengingat saat ini masih banyak wajib pajak yang kurang patuh dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.
"Ada lebih kurang 40% sampai dengan 60% yang tidak melaporkan. Mengapa wajib pajak ini tidak melapor? Nah, di hampir semua KPP Pratama, ada yang seperti itu," katanya, Rabu (11/2/2026).
Kalaupun wajib pajak di KPP Pratama melaksanakan kewajiban pelaporan SPT, lanjut Kamrussamad, sekitar 65% hanya melaporkan SPT berstatus nihil.
Berkaca pada kondisi tersebut, lanjutnya, KPP Pratama masih memiliki pekerjaan rumah untuk terus meningkatkan edukasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.
"Kita sudah melakukan exercise beberapa KPP Pratama. Nah, di sini pentingnya edukasi, kesadaran membayar pajak," tuturnya.
Sebagai informasi, hingga 10 Februari 2026, sebanyak 1,98 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kepada DJP.
Secara terperinci, 1,72 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 192.276 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Kemudian, terdapat 63.298 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. (rig)
