KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Lalui Partisipasi Publik, PMK Rasio Pinjaman/EBITDA Siap Disusun

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17.45 WIB
Sudah Lalui Partisipasi Publik, PMK Rasio Pinjaman/EBITDA Siap Disusun
<p>Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan regulasi mengenai pembatasan pembebanan biaya pinjaman dengan menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Kemenkeu telah berulang kali menyelenggarakan meaningful participation dengan beberapa wajib pajak mengenai instrumen pembatasan biaya pinjaman dimaksud.

"Jadi, saya pikir kita segera sedalam proses administrasi penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK), mudah-mudahan segera bisa kita terbitkan," katanya, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Yon menuturkan Kemenkeu telah menerima cukup banyak masukan, baik melalui focus group discussion yang digelar oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun yang digelar oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

"Ada beberapa catatan dan masukan yang kita terima termasuk terkait dengan besaran tarifnya, mekanisme, sampai dengan modelnya. Ada beberapa skema yang sesuai dengan benchmark yang kita adopsi," tuturnya.

Sebagai informasi, penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sebagai instrumen untuk membatasi biaya pinjaman yang bisa dibebankan untuk penghitungan PPh sesungguhnya sudah diakomodasi oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

Rencana Indonesia untuk mengadopsi rasio dimaksud juga sudah terungkap dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sesuai UU HPP, Indonesia berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4. Saat ini, transisi menuju penggunaan net interest terhadap EBITDA sedang berlangsung," sebut pemerintah Indonesia dalam dokumen yang diunggah OECD tersebut.

Namun, PMK mengenai rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA tak kunjung terbit hingga hari ini. Kini, satu-satunya instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk membatasi pembebanan biaya pinjaman hanyalah debt to equity ratio (DER) sebesar 4:1 dalam PMK 169/2015.

Meski PMK rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA belum terbit, penggunaan rasio dimaksud sudah terakomodasi dalam format lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan era coretax dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Bila rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sudah resmi digunakan untuk membatasi biaya pinjaman maka penghitungan rasio dimaksud harus dicantumkan dalam Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.