KABUPATEN JEPARA

Cairkan Piutang Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 16 September 2025 | 13.30 WIB
Cairkan Piutang Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB
<p>Ilustrasi.</p>

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah menghapus denda tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2024 ke bawah.

Kepala BPKAD Florentina Budi Kurniawati mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan sejak awal September 2025. Dia menegaskan penghapusan hanya dilakukan atas denda keterlambatan, sementara pokok tagihan PBB-P2 tetap wajib dibayar.

"Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kita juga akan sampaikan ihwal penghapusan denda PBB-P2 ini," katanya, dikutip pada Selasa (16/9/2025).

Pemberian penghapusan denda PBB-P2 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No. 971.1.1/209 Tahun 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo pada Selasa 2 September 2025.

Florentina menjelaskan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk mendorong masyarakat membayar PBB-P2. Selain itu, penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk mengurangi besaran piutang PBB-P2 yang mencapai sekitar Rp24 miliar.

“Saat ini, piutang dari PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar sekitar Rp24-an miliar. PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara,” ujarnya.

Florentia menyebut salah satu penyebab besarnya tunggakan pada kedua kecamatan tersebut ialah banyaknya wajib pajak yang berada di luar kota. Kondisi tersebut membuat Pemkab Jepara kesulitan untuk menemui wajib pajak guna menyampaikan SPPT PBB-P2.

Selain itu, tingginya angka piutang PBB-P2 juga disebabkan oleh banyaknya bangunan berupa gudang kosong. Menurut Florentia, Pemkab Jepara kesulitan untuk menemui pemilik dari gudang kosong tersebut.

"Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui," ujarnya.

Florentia menambahkan penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2025 telah mencapai 100% dari target. Oleh karenanya, penghapusan denda PBB-P2 hanya diberikan untuk tahun pajak 2024 ke bawah meningkat tingkat piutangnya masih tinggi.

“Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap," tuturnya seperti dilansir liputan7.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.