KABUPATEN BONE BOLANGO

Bayar PBB Sebelum 30 September 2025, Denda Tunggakan Pajak Dihapus

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 08 September 2025 | 13.30 WIB
Bayar PBB Sebelum 30 September 2025, Denda Tunggakan Pajak Dihapus
<p>Ilustrasi.</p>

BONE BOLANGO, DDTCNews - Pemkab Bone Bolango, Gorontalo meluncurkan program keringanan pajak daerah berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Bone Bolango Ismet Mile mengatakan pemutihan denda PBB-P2 berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 maksimal 30 September 2025. Artinya, masyarakat memiliki waktu sekitar 3 minggu lagi sebelum periode insentif berakhir.

"Kebijakan keringanan pajak ini berlaku untuk periode pembayaran sampai dengan 30 September 2025," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (8/9/2025).

Tidak hanya pemutihan denda PBB-P2, pemkab juga memberikan keringanan berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 50%.

Untuk memanfaatkan insentif, lanjut Ismet, warga Bone Bolango bisa membayar pajak melalui sejumlah platform nontunai ataupun tunai. Salah satunya ialah melalui Bank SulutGo, QRIS dan virtual account.

"Melalui program ini, pemkab berharap meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah," tuturnya.

Lebih lanjut, Ismet menerangkan program keringanan tersebut merupakan salah satu upaya pemkab untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

Dia pun mendorong seluruh warga Bone Bolango segera membayarkan PBB-P2 dan BPHTB sepanjang insentif masih berlaku hingga akhir bulan ini.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujar Ismet. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.