BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, akan meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui sinkronisasi nomor objek pajak (NOP) dan nomor induk bidang tanah, bukan dengan menaikkan tarif.
NOP adalah nomor identitas yang diberikan atas setiap objek pajak seperti tanah dan bangunan untuk keperluan administrasi pajak, sedangkan nomor induk bidang tanah adalah nomor identitas tanah yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Peningkatan pendapatan asli daerah terkait dengan pajak tanah tapi tidak dengan menaikkan tarifnya. Sehingga sinkronisasi ini mengoptimalkan pendapatan dari pajak sesuai realitanya di lapangan," ujar Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Rieke Diah Pitaloka dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Sinkronisasi NOP dan nomor induk bidang tanah dinilai akan menyelesaikan masalah ketidaksesuaian data luas tanah yang selama ini menekan potensi PBB. Dengan sinkronisasi, data luas tanah bakal disesuaikan dengan yang tercantum dalam sertifikat.
Rieke mengatakan sinkronisasi NOP dan nomor induk bidang tanah akan diselesaikan pada Oktober 2025.
"Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober, sudah buat MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan nomor induk bidang tanah ini sehingga langsung dapat diterapkan. Rencananya titik pertama sinkronisasi di Bojongmangu yang sudah punya data satu kecamatan untuk data desa presisi," ujar Rieke dilansir radarbekasi.id.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhammad Rizal pun mengatakan sinkronisasi akan dilakukan dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melalui integrasi data antarinstansi.
"Misalkan bidang tanahnya di NOP 300 meter persegi, setelah dilakukan pengukuran ternyata luas tanahnya itu 1.000 meter. Jadi itu yang disinkronkan, disesuaikan dengan yang hasil pengukuran. Setidaknya 'kan menambah pendapatan daerah karena adanya tambahan luas tanahnya yang bersangkutan," ujar Rizal. (dik)