BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menghapuskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Wali Kota Bandung Farhan mengatakan penghapusan tunggakan PBB mencakup penghapusan pokok dan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya.
"Kami akan mengikuti instruksi dari Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan denda dan tunggakan PBB. Kebijakan ini nantinya kemungkinan besar diberikan kepada individu, bukan kepada perusahaan atau kelompok," ujar Farhan, dikutip Senin (18/8/2025).
Menurut Farhan, fasilitas penghapusan tunggakan PBB ini bisa memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang terbebani oleh tagihan atas tunggakan PBB selama bertahun-tahun.
Dengan penghapusan tunggakan PBB, wajib pajak bisa memulai pelaksanaan kewajiban pajaknya dari nol tanpa harus dibebani oleh tunggakan-tunggakan lama.
"Kami ingin masyarakat tenang, tidak terbebani oleh tunggakan lama, dan bisa patuh pajak di masa mendatang," ujar Farhan seperti dilansir pasjabar.com.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.
Dedi mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, Dedi berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.
"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya. (sap)