KEBIJAKAN PAJAK

Hari Arsitektur Indonesia, Simak Ketentuan Pajak Penghasilan Arsitek

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2026 | 11.30 WIB
Hari Arsitektur Indonesia, Simak Ketentuan Pajak Penghasilan Arsitek
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Hari Arsitektur Indonesia diperingati setiap tahun pada 18 Maret untuk mengenang jasa para arsitek dalam pembangunan di negara ini.

Salah satu perjalanan penting dalam sejarah arsitektur Indonesia adalah pembentukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) pada 17 September 1959. IAI dibentuk sebagai wadah para arsitek untuk mengembangkan profesi dan membangun standar arsitektur.

IAI kemudian menginisiasi penetapan 18 Maret sebagai Hari Arsitektur Indonesia.

Hingga saat ini, Hari Arsitektur belum ditetapkan sebagai hari nasional yang ditandai dengan penerbitan keputusan presiden (keppres). Meski demikian, pada momentum Hari Arsitektur Indonesia ini, tidak ada salahnya kita mengingat kembali perlakuan pajak atas penghasilan arsitek.

Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan praktik arsitek, yaitu penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Layanan praktik arsitek dapat berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penye­lenggaraan kegiatan arsitek, termasuk yang dilakukan secara bersama dengan profesi lainnya.

Berdasarkan UU PPh, seorang arsitek dalam melaksanakan pekerjaannya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima. Penghasilan arsitek yang merupakan objek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. setiap penghasilan yang diterima oleh arsitek dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia serta dapat digunakan untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan.
  2. penghasilan yang diterima oleh arsitek sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan tersebut dapat berupa imbalan hasil kerja atas layanan praktik arsitek baik dalam hal penyediaan jasa professional terkait penyelenggaraan kegiatan arsitek maupun layanan praktik arsitek yang dilakukan secara bersamaan dengan profesi lainnya.
  3. penghasilan selain dari pekerjaan bebas yaitu:
  • penghasilan dari kegiatan usaha di luar pekerjaan utama, misalnya penghasilan dari usaha toko, usaha restoran, dsb;
  • penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final. Penghasilan yang dimaksud adalah komisi, hadiah, atau imbalan lain. Misalnya arsitek mendapatkan komisi terkait dengan jasa perantara; arsitek mendapatkan royalti atas hak paten yang ditemukan; arsitek mendapatkan hadiah dari sebuah perlombaan atau kompetisi; atau arsitek mendapatkan keuntungan dari penjualan mobil, motor, dsb;
  • penghasilan dalam negeri yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final; dan
  • penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Mengacu pada uraian tersebut, dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghasilan arsitek dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kondisi, yaitu:

  1. arsitek menggunakan metode pembukuan, sehingga penghasilan netonya dihitung melalui pengurangan biaya usaha dari penghasilan bruto;
  2. arsitek menggunakan metode pencatatan, yang penghasilan netonya dihitung dengan cara mengalikan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dengan penghasilan bruto. Dalam hal pekerjaan arsitek, NPPN yang berlaku adalah 50% untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kemudian, baru dihitung penghasilan kena pajak dan pajak terutangnya;
  3. membayar jasa arsitektur, sehingga perusahaan selaku pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli;
  4. jasa arsitek asing, sehingga pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau dengan tarif sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku; dan
  5. pemberian jasa arsitek ke luar negeri, sehingga akan dipotong pajak penghasilan di luar negeri. Bukti potong tersebut dapat dikreditkan selama sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.