ADMINISTRASI PAJAK

Terima Uang Pensiun dari Taspen, Bukti Potong Bisa Diunduh di TOOS

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Maret 2026 | 12.30 WIB
Terima Uang Pensiun dari Taspen, Bukti Potong Bisa Diunduh di TOOS
<p>Layanan TOOS dari Taspen. (foto: hasil tangkapan layar laman Taspen).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pensiunan yang menerima pensiun dari PT Taspen bisa mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi Taspen One Hour Online Service (TOOS).

Dengan TOOS, pensiunan bisa mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri tanpa harus hadir ke kantor cabang Taspen. Bukti potong dimaksud diperlukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Bagi peserta yang memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa," ujar Corporate Secretary Taspen Henra, dikutip pada Kamis (19/3/2026).

Untuk mengunduh bukti potong dimaksud, pensiunan perlu login ke akun TOOS miliknya menggunakan nomor peserta/NIP dan kata sandi yang telah terdaftar.

Berikut tahapan pengunduhan bukti potong melalui TOOS:

  • Buka pada website TOOS melalui tos.taspen.co.id
  • Masuk/login dengan akun terdaftar, atau daftar/sign up jika belum memiliki akun.
  • Klik pada menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
  • Pilih tahun SPT, selanjutnya klik Cek Bukti Potong.
  • Klik Cetak untuk mencetak bukti potong dalam bentuk PDF.
  • Cetak bukti potong selesai dan akan muncul dalam bentuk PDF.

Sebagai center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN, Taspen akan memastikan setiap kanal layanan berjalan optimal dan mendukung kebutuhan administrasi perpajakan para pensiunan.

Bila ada kendala, pensiunan bisa menghubungi call center Taspen pada 1500919 atau mendatangi kantor cabang Taspen untuk memperoleh bantuan secara langsung.

Selain melalui TOOS, pensiunan juga bisa memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dengan cara mengunduh bukti potong dimaksud melalui coretax administration system. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.