DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Sesi Ketiga Course Transfer Pricing Batch 32 Telah Digelar

DDTC Academy
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18.00 WIB
Sesi Ketiga Course Transfer Pricing Batch 32 Telah Digelar
<p>Senior Specialist of DDTC Consulting <a href="https://ddtc.co.id/id/tentang-kami/tim-kami/andini-soraya_11302" target="_blank">Andini Soraya, S.I.A., BKP.</a>&nbsp;(kanan) dan Specialist of DDTC Consulting <a href="https://ddtc.co.id/id/tentang-kami/tim-kami/alfiah-ramadhani_05140" target="_blank">Alfiah Ramadhani, S.Pn., BKP.</a>&nbsp;(kiri) sebagai pemateri dalam&nbsp;sesi ketiga <em>intensive course</em> bertajuk <a href="https://academy.ddtc.co.id/id/intensive-course/1024/intensive-course-comprehensive-transfer-pricing-batch-32" target="_blank"><em>Comprehensive Transfer Pricing Batch 32</em></a> pada Sabtu (25/10/2025).</p>

DDTC ACADEMY telah menggelar sesi ketiga intensive course bertajuk Comprehensive Transfer Pricing Batch 32 pada Sabtu (25/10/2025). Secara keseluruhan, pelatihan akan diselenggarakan dalam 4 sesi pembelajaran dan 1 sesi ujian akhir.

Terkait dengan ujian, peserta yang mendapat nilai minimal 70 dari 100 akan mendapatkan e-certificate of excellence. Adapun e-certificate of excellence menjadi salah satu bukti bahwa peserta sudah memahami konsep fundamental dari transfer pricing.

Memasuki sesi ketiga kali ini, materi disampaikan oleh dua profesional DDTC, yaitu Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP. dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani, S.Pn., BKP.

Pembahasan pada sesi ketiga berfokus pada aspek transfer pricing atas transaksi tertentu yaitu harta tak berwujud (intangible), cost contribution arrangements (CCA), dan transaksi keuangan. Sesi dimulai dengan pembahasan mengenai transaksi intragrup intangibles.

Peserta mendapatkan pemahaman mengenai aspek-aspek penting dalam analisis kewajaran transaksi intangibles, mulai dari identifikasi cakupan, kepemilikan, hingga manfaat penggunaannya. Pembahasan juga mencakup penentuan remunerasi yang wajar atas pemanfaatan intangibles.

Pembahasan berlanjut pada topik CCA. Pemateri menguraikan definisi dan gambaran skema CCA, termasuk ketentuan tahapan pendahuluan, serta menyoroti isu-isu penting dan poin utama yang perlu diperhatikan dalam skema CCA.

Seperti diketahui, CCA adalah skema pembagian biaya dan risiko yang timbul dari kegiatan seperti pengembangan, produksi, atau perolehan aset, jasa, maupun hak tertentu dalam satu grup usaha. Pada praktiknya, kontribusi biaya antarperusahaan dalam grup harus sebanding dengan transaksi independen.

Pembahasan kemudian berlanjut pada transaksi keuangan intragrup. Adapun topik yang dibahas adalah transaksi keuangan berupa pinjaman dan transaksi keuangan lainnnya seperti financial guarantee, captive insurance, hedging, dan cash pooling.

Tak hanya itu, pembahasan turut diperkaya dengan analisis case law sehubungan dengan sengketa transfer pricing atas transaksi tertentu. Hal ini ditujukan untuk memberikan perspektif praktis mengenai penerapan arm’s length principle (ALP) atas transaksi tertentu.

Pada sesi berikutnya, peserta akan mempelajari aspek transfer pricing transaksi jasa intragrup, restrukturisasi usaha, pemeriksaan transfer pricing berdasarkan PMK 15/2025, serta pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing. Sebagai informasi, hasil rekaman seluruh sesi pelatihan juga akan tersedia pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy hingga 15 November 2025.

Acara Selanjutnya

ADIT Exam Preparation Course (Batch 8) - Paper 1: Principles of International Taxation & Paper 3: Transfer Pricing Option

Selain intensive course di atas, DDTC Academy kembali membuka Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) Exam Preparation Course Batch 8. Program ini dirancang untuk mempersiapkan profesional pajak yang hendak mengikuti sertifikasi internasional ADIT, khususnya Paper 1 - Principles of International Taxation dan Paper 3 - Transfer Pricing Option.

Dinamika lanskap perpajakan internasional pada gilirannya memunculkan kebutuhan akan profesional pajak yang tidak hanya memahami urusan domestik. Bagaimanapun, kemampuan untuk mengikuti dan memahami perkembangan perpajakan internasional telah menjadi keharusan.

Kemampuan tersebut akan turut menentukan kredibilitas profesional pajak di tengah komunitas global. Adapun profesional pajak yang dimaksud mencakup otoritas pajak, staf pajak perusahaan, dan konsultan pajak.

Dalam prosesnya, kredibilitas harus dibangun secara bertahap melalui pemahaman mendalam dan pengalaman praktik yang konsisten. Selain itu, kredibilitas juga perlu diperkuat dengan pengakuan atau sertifikasi berskala internasional.

Salah satu langkah strategis untuk membangun kredibilitas tersebut adalah dengan mengikuti sertifikasi ADIT. Sertifikasi dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris, tersebut menawarkan jalur terstruktur agar para profesional pajak mendapat pengakuan formal dalam komunitas global.

Untuk sertifikasi terkait dengan pajak internasional, profesional dapat mengambil ujian modul Paper 1: Principles of International Tax. Kemudian, terkait dengan transfer pricing, sertifikasi modul Paper 3: Transfer Pricing Option dapat diambil.

Mengutip ADIT Prospectus 2025, sertifikasi ADIT tidak hanya menguji pengetahuan teknis perpajakan internasional, tetapi juga aspek fundamentalnya. Dengan demikian, peserta dapat menerapkan pendekatan yang kritis, analitis, dan strategis terhadap tantangan perpajakan internasional yang dinamis.

Desain sertifikasi tersebut pada gilirannya juga akan berdampak positif pada karier profesional pajak. Status sebagai afiliasi ADIT pun dapat memperkuat kredibilitas di hadapan klien, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hingga saat ini, DDTC Academy menjadi institusi di Indonesia yang direkomendasikan CIOT untuk menyelenggarakan persiapan sertifikasi ADIT. Pada batch ini, DDTC Academy kembali membuka untuk modul Paper 1 - Principles of International Taxation dan Paper 3 - Transfer Pricing Option.

Adapun pemateri dalam course ini adalah para profesional DDTC yang telah meraih sertifikasi Principles of International Taxation dan/atau Transfer Pricing Option dari CIOT. Beberapa di antaranya bahkan telah menyandang gelar ADIT, sebuah kualifikasi yang mensyaratkan kelulusan pada tiga modul ujian.

Jadi, siapkan diri Anda untuk mengikuti sertifikasi ADIT. Segera daftar melalui tautan berikut Paper 1: Principles of International Taxation atau Paper 3: Transfer Pricing Option.

Practical Course - Strategi Penyusunan SPT PPh Badan 2025

Selain itu, DDTC Academy juga akan menggelar practical course bertajuk Strategi Penyusunan SPT PPh Badan 2025. Acara akan diselenggarakan secara hybrid pada Rabu dan Kamis, 26–27 November 2025, pukul 09.30–15.30 WIB.

Peserta yang hadir secara offline akan mengikuti practical course di Menara DDTC, Jakarta. Sementara itu, peserta online dapat bergabung melalui Zoom Meeting. Saat ini, hanya tersisa 14 kursi untuk peserta offline. Segera daftar dan amankan tempat Anda!

Acara ini akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika, Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini, Khansa Mardhia Matovani, Jason Renaldy, dan Muhammad Yusuf Reza Adria.

Menjelang akhir tahun pajak, perusahaan sebaiknya sudah bersiap melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Apalagi, dirjen pajak telah menerbitkan peraturan baru, yakni PER-11/PJ/2025 yang memuat ketentuan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.

Peraturan yang muncul sebagai bagian dari penyesuaian atas pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan itu pada akhirnya menuntut adaptasi dari wajib pajak. Harapannya, aspek administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan tepat.

Namun demikian, perlu diingat bahwa penyusunan SPT Tahunan PPh badan tidak hanya menuntut kepatuhan administrasi. Substansi tanggung jawab perusahaan tetap sama, yakni memastikan penghitungan pajak dilakukan dengan tepat.

Ketepatan penghitungan tersebut dimulai dari identifikasi seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak. Dalam tahap ini wajib pajak harus dapat membedakan penghasilan yang menjadi objek pajak dan yang dikecualikan.

Setelah klasifikasi penghasilan dilakukan, perusahaan perlu memastikan pencatatan biaya-biaya yang ditanggung. Tidak semua biaya yang dicatat secara komersial dapat menjadi pengurang penghasilan bruto fiskal. Hal ini dikarenakan ada batasan dan pengecualian.

Berbekal klasifikasi penghasilan dan biaya tersebut, pada akhirnya wajib pajak dapat melakukan rekonsiliasi fiskal dengan tepat. Tujuannya untuk menyesuaikan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan ketentuan pajak.

Setelah penyesuaian selesai, perusahaan perlu melakukan ekualisasi untuk memastikan konsistensi serta keselarasan data antara SPT Tahunan PPh badan dan SPT Masa. Ketidaksesuaian antara SPT PPh badan Tahunan dan SPT Masa dapat meningkatkan potensi temuan saat pemeriksaan berlangsung.

Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh dan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan SPT PPh badan menjadi kunci dalam memitigasi risiko perpajakan pada masa mendatang.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 29 Oktober 2025):

Setelah itu, berlaku harga normal, sebagai berikut:

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut Offline di Menara DDTC atau Online melalui Zoom. Segera, sebelum kursi penuh! Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.