JAKARTA, DDTCNews - Beberapa kantor pajak akan tetap buka sampai malam untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, terutama menjelang batas waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan layanan pajak hingga malam hari merupakan kebijakan kantor pajak masing-masing. Jadi, setiap kantor pajak boleh menentukan penambahan jam operasional sesuai dengan kebutuhan di daerahnya.
"Penambahan jam layanan tersebut akan dilakukan sampai tanggal 30 April, mengingat sampai saat ini belum terdapat kebijakan relaksasi bagi wajib pajak badan," katanya, Kamis (30/4/2026).
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal untuk melonggarkan pelaporan SPT bagi wajib pajak badan. Dengan demikian, batas waktu pelaporan yang berlaku sebagaimana telah diatur dalam UU KUP, yakni paling lambat 30 April.
Mengingat tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT, beberapa kantor pajak berinisiatif untuk memperpanjang jam operasional, bahkan sampai tengah malam. Tujuannya, agar para wajib pajak agar bisa melaporkan SPT tepat waktu.
"Kantor Pusat tidak mewajibkan hal tersebut tetapi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit kerja," jelas Inge.
Contoh, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I menyediakan layanan pajak mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB pada 29-30 April 2026. Lalu, KPP Pratama Tarakan membuka layanan hingga 24.00 WITA. Durasi layanan tersebut lebih panjang dari biasanya, yakni pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Beberapa layanan perpajakan yang tersedia hingga malam hari meliputi aktivasi akun coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta yang paling utama yakni memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Selain kedua KPP di atas, sejumlah kantor pajak lain juga menginformasikan tetap buka hingga malam hari. Wajib pajak dapat memantau informasi tersebut melalui akun media sosial tiap-tiap kantor yang detailnya dimuat di https://pajak.go.id/unit-kerja. (rig)
