PROFIL PAJAK PROVINSI SULAWESI TENGAH

Update 2026, Simak Profil Pajak Negeri Seribu Megalit

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 April 2026 | 19.30 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Negeri Seribu Megalit
<p>Ilustrasi.</p>

SULAWESI Tengah merupakan provinsi terbesar di Pulau Sulawesi. Provinsi yang beribu kota Palu ini kaya akan sumber daya alam, hasil pertanian, serta memiliki keragaman hayati unik seperti anoa dan burung maleo. Sulawesi Tengah juga menyimpan berbagai peninggalan dari era megalitikum sehingga dijuluki sebagai 'Negeri Seribu Megalit'.

Taman Nasional Lore Lindu, Danau Poso, serta Kepulauan Togean, menjadi destinasi wisata yang paling tersohor di Sulawesi Tengah. Bahkan, Togean ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) berkat keindahan bawah lautnya.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 2024, total pendapatan daerah tercatat senilai Rp5,55 triliun. Nilai tersebut mayoritas berasal dari dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp3,42 triliun atau 61,74% dari total pendapatan daerah. Besarnya persentase TKD menunjukkan daerah ini masih bergantung pada pemerintah pusat.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp2,11 triliun atau 38,07% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp10,52 miliar atau hanya 0,19% dari total pendapatan daerah.

Dari sisi PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan nilai realisasi Rp1,77 triliun atau 83,8% dari total PAD. Selanjutnya, pos penerimaan lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang terbesar kedua dengan nilai realisasi Rp270,17 miliar atau 12,8% dari total PAD.

Tingginya realisasi Lain-Lain PAD yang sah di antaranya berasal dari adanya peningkatan pemanfaatan aset daerah. Penerimaan itu berasal dari penjualan barang milik daerah (peralatan dan mesin) dan penerimaan sewa BMD.

Selain itu, penerimaan yang masuk pos Lain-Lain PAD yang Sah juga berasal dari jasa giro atas penempatan uang oleh bendahara; bunga bank; pendapatan dari denda pajak daerah, serta pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD). Sisanya, berasal dari retribusi daerah senilai Rp19,53 miliar (0,9%) dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp51,24 miliar (2,4%).

Penerimaan Pajak Daerah

Dari sisi penerimaan pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi primadona penerimaan pajak pada 2024. Realisasi penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp644,1 miliar atau 113% dari target yang dipatok senilai Rp570 miliar.

Apabila dibandingkan dengan realisasi 2023 yang senilai Rp375,04 miliar, terjadi kenaikan penerimaan PBBKB 2024 sebesar 71,74% akibat adanya perubahan tarif.

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Pada 2024, realisasi penerimaan BBNKB tercatat senilai Rp439,27 miliar atau 111,21% dari target yang ditetapkan senilai Rp395 miliar.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat senilai Rp374,9 miliar atau 110,14% dari target senilai Rp340 miliar. Lalu, realisasi penerimaan pajak rokok mencapai Rp237,83 miliar atau 95,13% dari target senilai Rp250 juta.

Terakhir, pajak air permukaan terealisasi senilai Rp78,47 miliar atau 106,05% dari target senilai Rp74 miliar. Apabila diperhatikan, hanya pajak rokok saja yang tidak mencapai target pada 2024. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut tidak tercapainya target rokok disebabkan belum optimalnya koordinasi dan konsolidasi yang insentif dengan instansi pusat dan kabupaten/kota.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, PKB. Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tengah menerapkan tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut terlihat dari Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2011 s.t.d.d Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2020 yang sebelumnya berlaku.

Kedua, BBNKB dengan tarif sebesar 8,4%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, PBBKB dengan tarif sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP) dengan tarif sebesar 10%. Keenam, pajak rokok dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan tarif sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Sulawesi Tengah:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.