JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Penghapusan sanksi ini diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.
Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan maksimal 30 April 2026.
Penghapusan sanksi diberikan seiring dengan adanya transisi saluran pelaporan dari DJP Online ke coretax sehingga wajib pajak butuh waktu lebih panjang untuk memahaminya. Selain itu, adanya hari libur Idulfitri dan Nyepi menyebabkan wajib pajak orang pribadi mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh
“Perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2025," bunyi pertimbangan KEP-55/PJ/2026, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Selain itu, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.
Adapun penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tersebut tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. (dik)
