ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT OP Tahun Pajak 2023-2024, Pakai Coretax atau DJP Online?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Maret 2026 | 16.30 WIB
Lapor SPT OP Tahun Pajak 2023-2024, Pakai Coretax atau DJP Online?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2025 dapat menggunakan DJP Online.

Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2023 dan 2024 menggunakan sistem pajak terbaru, yaitu Coretax DJP.

“Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2023 dan 2024, wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui DJP Online. DJP Online masih dapat diakses untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum Tahun 2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/3/2026).

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan kini sudah menggunakan coretax administration system, bukan lagi melalui DJP Online. Perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membenahi berbagai aspek di bidang perpajakan.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Secara lebih terperinci, terdapat beberapa manfaat dari implementasi coretax. Pertama, peningkatan efisiensi dan efektivitas. Harapannya, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berharap kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Ketiga, peningkatan kualitas layanan sehingga layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.

Keempat, peningkatan kemampuan analisis data. Dengan coretax system, pemerintah berharap data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.