SPT TAHUNAN

WP OP Lapor SPT di April Bebas Sanksi, DJP: Kepdirjen Sedang Diproses

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Maret 2026 | 14.30 WIB
WP OP Lapor SPT di April Bebas Sanksi, DJP: Kepdirjen Sedang Diproses
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melampaui batas waktu 31 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan otoritas pajak sedang menyiapkan ketentuan resmi mengenai penghapusan sanksi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi tersebut akan dituangkan dalam keputusan dirjen pajak.

"Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu," ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2026. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda karena terlambat melaporkan SPT bagi orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Nah, khusus untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pelaporan SPT Tahunannya bakal diperpanjang. Perpanjangan waktu ini diberikan dengan cara menghapuskan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dilaporkan di atas 31 Maret 2026.

Rencana relaksasi pelaporan SPT ini diungkapkan pertama kali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menyatakan bakal ada perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi dari mestinya 31 Maret menjadi 30 April.

Dia menuturkan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ini mempertimbangkan periode pelaporan yang sempat terpotong libur Lebaran. Selain itu, dia menilai sebagian wajib pajak masih menjumpai kendala teknis saat mengakses coretax.

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar [loading], dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saja, berarti fix [diperpanjang] sampai akhir April," ucap Purbaya kepada awak media, kemarin. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.