JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang penerapan pajak tambahan atau windfall tax atas wajib pajak yang labanya melonjak berkat kenaikan harga komoditas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengenaan windfall tax dimungkinkan jika wajib pajak memperoleh windfall profit.
"Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit maka itu bisa kita kenakan windfall tax," katanya, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Bila harga komoditas terjaga tinggi dalam waktu yang cukup lama, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak tersebut. Namun, untuk saat ini, windfall tax belum akan diterapkan mengingat kenaikan harga komoditas masih bersifat sementara.
"Kita lihat saja, belum diputuskan karena angka kenaikan komoditas kan belum ada. Kita harus lihat berapa lama tren naiknya. Kalau cuma spike saja sih tidak," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, windfall tax adalah pajak yang diterapkan guna mengoptimalkan penerimaan dari windfall profit. Adapun yang dimaksud dengan windfall profit adalah lonjakan laba yang diperoleh wajib pajak karena perubahan kondisi ekonomi secara tidak terduga.
Kebanyakan negara memberlakukan windfall tax secara sementara atas wajib pajak sektor-sektor tertentu yang memperoleh windfall profit dari perubahan kondisi ekonomi dimaksud.
Salah satu perubahan kondisi ekonomi yang kerap menghasilkan windfall profit dan mendorong negara untuk menerapkan windfall tax adalah kenaikan harga komoditas secara mendadak. (rig)
