ND-3/PJ.09/2026

Catat! DJP Buka Layanan Pajak Sabtu-Minggu hingga Maret 2026

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Februari 2026 | 11.30 WIB
Catat! DJP Buka Layanan Pajak Sabtu-Minggu hingga Maret 2026
<p>ND-3/PJ.09/2026. (foto: Hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerintahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kring Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk menambah jam layanannya hingga Sabtu dan Minggu.

Penambahan jam layanan akan berlaku mulai dari 28 Februari hingga akhir Maret 2026. Penambahan jam layanan dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan khususnya perihal aktivasi akun Coretax, perubahan data, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.

“Menambah jam layanan khususnya soal perubahan data, aktivasi akun coretax, asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh pada Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari 2026 hingga akhir bulan Maret 2026,” bunyi salah poin dalam Nota Dinas No. ND-3/PJ.09/2026, dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan nota dinas tersebut, layanan tambahan pada Sabtu dan Minggu minimal dibuka pada pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Selain itu, KPP, Kring Pajak, dan KP2KP diminta membuka layanan pajak di luar kantor atau kegiatan jemput bola dengan fokus di lokasi pemberi kerja dengan jumlah karyawan terbanyak.

Terkait dengan penambahan jam layanan dan pembukaan layanan di luar kantor, DJP meminta KPP, KLIP, dan KP2KP melakukan pengaturan pegawai yang akan bertugas memberikan layanan. Melalui nota dinas tersebut, DJP juga meminta kanwil DJP untuk:

  1. memberikan dukungan aktif atas kegiatan layanan penerimaan SPT Tahunan, di antaranya dengan turut serta membuka layanan helpdesk di Kanwil;
  2. melakukan koordinasi, bimbingan dan pengawasan atas kebijakan pelayanan kepada unit kerja di lingkungan Kanwil masing-masing; dan
  3. melakukan koordinasi kepada unit kerja vertikal di wilayah kerjanya untuk kegiatan jemput bola/layanan di luar kantor (LDK) dengan fokus di lokasi pemberi kerja dengan jumlah karyawan terbanyak.

Penambahan jam layanan dan pembukaan layanan di luar kantor ini juga untuk merespons imbauan agar ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan.

Imbauan agar ASN, TNI, dan Polri, menyampaikan SPT Tahunan lebih awal tersebut tercantum dalam surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/7/M.SM.00.00/2006.

Selain itu, penambahan jam layanan dilakukan seiring dengan akan adanya cuti bersama dan hari libur nasional Nyepi serta Idulfitri yang bertepatan dengan periode penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Pimpinan unit kerja diminta untuk menyampaikan informasi terkait pemanfaatan aplikasi M-Pajak untuk perubahan data (alamat e-mail dan nomor handphone), aktivasi akun Coretax DJP, dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) serta menyebarluaskan informasi kebijakan pelayanan sesuai nota dinas ini kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” jelas salah satu poin dalam ND-3/PJ.09/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.