KEBIJAKAN PAJAK

Data Sawit Lemah, KPK Ingatkan Potensi Korupsi Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Februari 2026 | 19.00 WIB
Data Sawit Lemah, KPK Ingatkan Potensi Korupsi Perpajakan
<p>Ilustrasi. Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lemahnya tata kelola dan basis data sektor perkebunan kelapa sawit berpotensi membuka celah korupsi di bidang perpajakan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengelolaan pajak di bidang sawit memerlukan penguatan sistem administrasi, sinkronisasi data dan kondisi lapangan, serta optimalisasi mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

"Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan," katanya, Rabu (11/2/2026).

Budi mengatakan KPK telah melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada 2020–2021. Kajian tersebut memotret sejumlah persoalan mendasar mulai dari lemahnya sistem administrasi, data perkebunan kelapa sawit yang minim, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap SPOP.

Berdasarkan studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan adanya selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam dokumen perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan mineral dan batubara, dan lainnya (P5L).

Persoalan tersebut diperparah oleh masih lemahnya regulasi terkait penyampaian SPOP sebagai basis data pengenaan pajak. KPK menyayangkan belum ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

KPK juga menyoroti lemahnya pendataan perizinan perkebunan sawit lantaran masih ditemukan perbedaan antara luas lahan dalam izin usaha perkebunan (IUP) dan lahan yang dikuasai perusahaan di lapangan. Selain itu, tidak semua koperasi unit desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiadaan basis data yang memadai tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak, tapi juga membuka celah terjadinya korupsi.

"Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi 'pertemuan kepentingan' dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dengan petugas pajak akan terus menghantui sektor perpajakan," ujar Budi.

Atas temuan tersebut, KPK lantas memberikan rekomendasi strategis, antara lain DJP diminta melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi pabrik kelapa sawit.

Selain itu, KPK mendorong percepatan penyusunan peta indikatif tumpang tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil.

KPK akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Penguatan akuntabilitas dan integrasi data pajak sawit dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.

Menurut Budi, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi PPN yang melibatkan perusahaan sawit dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem perpajakan secara menyeluruh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.