CORETAX SYSTEM

Memilih Terpisah tapi Bupot Masih Masuk Akun Coretax Suami, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 Februari 2026 | 17.05 WIB
Memilih Terpisah tapi Bupot Masih Masuk Akun Coretax Suami, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak suami-istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah (MT) maka harus melaporkan penghasilannya secara terpisah melalui akun coretax masing-masing.

Kondisi tersebut idealnya membuat bukti potong (Bupot) atas nama istri tidak otomatis masuk ke akun coretax suami. Apabila memilih terpisah, tetapi Bupot istri masih masuk ke akun coretax suami maka perlu dilakukan perubahan status istri pada daftar unit keluarga (DUK) suaminya.

“Bukti potong penghasilan istri masuk ke dalam akun suami dikarenakan status istri di daftar unit keluarga masih tercatat sebagai “tanggungan” sehingga sistem secara otomatis memasukkan bukti potong penghasilan istri ke SPT suami,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Rabu (11/2/2026).

DJP menyebut status istri pada DUK suami perlu diubah dari “tanggungan” menjadi “kepala keluarga lain”. Perubahan ini diperlukan agar Bupot atas nama istri tidak secara otomatis masuk ke akun suami. Langkah ini perlu dilakukan apabila status perpajakan suami-istri adalah MT/PH. Simak DJP Imbau WP Cek Data Unit Keluarga Sebelum Lapor SPT Tahunan

Untuk mengubah status DUK istri, suami dapat masuk ke menu Portal Saya, submenu Profil Saya, pilih opsi Informasi Umum, dan klik Edit. Pada bagian unit pajak keluarga, temukan nama istri dan klik tombol Edit.

Selanjutnya, ubah status unit perpajakan istri dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain” sesuai kondisi yang sebenarnya. Lalu, klik Simpan dan tekan Submit. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Selain itu, istri melalui akun coretax-nya perlu memastikan kategori wajib pajaknya sudah tertera PH/MT serta status NPWP-nya aktif. Hal ini bisa dilakukan melalui menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Informasi Umum.

Apabila DUK istri telah sesuai, suami bisa menghapus Bupot atas nama istri yang terlanjur masuk ke SPT suami. Adapun Bupot atas nama istri tersebut dilakukan pada SPT istri melalui akun coretax istri. Hal yang perlu diperhatikan suami-istri yang status kewajiban perpajakannya PH/MT perlu mengisi lampiran 4 Bagian B SPT Tahunan PPh.

Melalui lampiran tersebut, penghasilan neto suami-istri akan digabung terlebih dahulu, kemudian dihitung besarnya PPh terutangnya, lalu dibagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing pada SPT Tahunan PPh suami dan SPT Tahunan PPh istri.

Sebagai catatan, apabila suami dan istri bekerja dan masing-masing mendapatkan bukti potong kemudian menggabungkan penghasilan dan membagi PPh Terutang secara proporsional (karena MT/PH) maka dapat menimbulkan potensi kurang bayar pada SPT suami atau istri. Kurang bayar tersebut disebabkan oleh perhitungan PTKP dan penggunaan lapisan (bracket) tarif yang berbeda. Simak Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.