PROVINSI BANTEN

KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Februari 2026 | 12.00 WIB
KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;Foto udara kawasan permukiman terdampak bekas tambang pasir di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026).&nbsp;ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.</p>

SERANG, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Banten untuk memperkuat pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan penguatan tata kelola pajak MBLB diperlukan guna mencegah kebocoran penerimaan daerah.

"Penguatan pengelolaan pajak MBLB penting agar tidak terjadi kebocoran. Ini menyangkut pajak, distribusi pendapatan, sekaligus tanggung jawab lingkungan," katanya, dikutip pada Rabu (11/2/2026).

Tanpa ada perbaikan, lanjut Bahtiar, penerimaan pajak dari kegiatan pertambangan di daerah tidak akan mampu menutup kebutuhan belanja untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang itu sendiri.

"Makanya, perlu ada penguatan tata kelola pajak MBLB agar tidak ada kebocoran anggaran," ujarnya seperti dilansir satelitnews.com.

Sementara itu, Sekda Pemprov Banten Deden Apriandhi menjelaskan kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan aktivitas pertambangan yang tergolong besar antara lain Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

Kabupaten/kota dimaksud perlu mengoptimalkan pendapatan dari aktivitas pertambangan melalui penyesuaian tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap izin usaha tambang. Terlebih, masih banyak pelaku usaha di daerah yang menyalahgunakan izin pertambangan.

"Contoh, izin mereka hanya diberi luas 5 hektare, tetapi ternyata kegiatannya 6 hektare, 7 hektare. Atau, izin mereka untuk batu andesit ternyata lainnya," ujar Deden.

Sebagai informasi, pajak MBLB merupakan pajak atas kegiatan pengambilan objek-objek pajak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU HKPD.

Objek pajak MBLB contohnya adalah asbes, batu kapur, batu permata, grafit, gips, marmer, nitrat, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, tawas, belerang, dan lain-lain.

Pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Adapun pemprov berwenang untuk mengenakan opsen atas pajak MBLB dengan tarif sebesar 25%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.