DAERAH Istimewa Yogyakarta (DIY) tersohor sebagai daerah yang kaya akan situs budaya, keindahan panorama alam, serta ragam kulinernya. Tak ayal, daerah asal gudeg ini banyak dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
DIY juga menjadi satu-satunya daerah yang pemerintahannya menggunakan sistem kerajaan atau keraton. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain sistem pemerintahan, beleid tersebut juga mengatur adanya insentif fiskal spesifik untuk DIY, berupa dana keistimewaan.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi DIY pada 2024 mencapai Rp6,025 triliun. Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana transfer ke daerah (TKD) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai Rp3,53 triliun atau 59% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp2,48 triliun atau hampir 41% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya mencapai Rp9,07 miliar atau kurang dari 1% dari total pendapatan 2024.
Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp2,15 triliun pada 2024. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp79,46 miliar. Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp120,94 miliar dan pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp123,58 miliar.
Berdasarkan Laporan Realisasi APBD 2024 dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak 2024 di provinsi ini, yakni mencapai Rp1,04 triliun. Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan Rp453,95 miliar.
Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp372,11 miliar. Berikutnya, penerimaan pajak rokok mencapai Rp288,96 miliar, pajak air permukaan seniliar Rp806,1 juta, dan pajak alat berat senilai Rp29,7 juta
Pemprov DIY mengatur ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY 11/2023.
Melalui perda tersebut, Pemprov DIY menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif PKB ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi DIY 11/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan dan tarif PKB, BBNKB, serta opsen pajak MBLB tersebut baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Untuk memperingkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di DIY:

(dik)
