JAKARTA, DDTCNews - Hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2025 akan diumumkan besok, Kamis (23/10/2025).
Pengumuman akan disampaikan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/.
"Pengumuman hasil ujian akan disampaikan pada tanggal 23 Oktober 2025," tulis KP3SKP melalui channel WhatsApp resminya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat konsultan pajak bagi peserta yang lulus USKP periode III/2025 akan diterbitkan pada 31 Oktober 2025.
Sertifikat dimaksud akan diterbitkan secara elektronik dan bisa langsung digunakan untuk mengajukan permohonan izin konsultan pajak sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022.
Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan mengulang berkesempatan untuk mengulang mata ujian yang tidak lulus sesuai dengan ketentuan USKP yang akan diatur lebih lanjut.
Terakhir, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftarkan diri pada periode USKP berikutnya sebagai peserta baru, bukan peserta mengulang.
Khusus untuk peserta USKP yang dinyatakan tidak lulus karena tidak mengikuti seluruh mata ujian tanpa keterangan yang memadai, peserta dimaksud akan dikenai penalti berupa dilarang mengikuti USKP selama 3 periode.
"Peserta yang dikenai penalti akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian," ungkap KP3SKP. (rig)