PP 43/2025

Catat! Penyampaian Laporan Keuangan Satu Pintu Berlaku Mulai 2027

Muhamad Wildan
Senin, 20 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Catat! Penyampaian Laporan Keuangan Satu Pintu Berlaku Mulai 2027
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui financial reporting single window atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK).

Laporan keuangan disampaikan kepada kementerian/lembaga (K/L), dan otoritas yang memiliki kepentingan. Untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK dilaksanakan paling lambat 2027.

"Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027, dimungkinkan untuk laporan keuangan interim tahun buku 2027," bunyi pasal penjelas dari Pasal 39 huruf a PP 43/2025, dikutip pada Senin (20/10/2025).

Untuk pelapor lain, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait.

PBPK adalah sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPK. Nanti, PBPK akan meneruskan laporan keuangan tersebut kepada K/L dan otoritas terkait.

Laporan keuangan yang terkumpul di PBPK tersebut bisa digunakan oleh para pengguna laporan keuangan, yakni K/L dan otoritas, pelaku usaha sektor keuangan, penyelenggara PBPK, dan pengguna lainnya.

Untuk diperhatikan, pihak yang diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tersebut antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara lain:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;
  2. perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:

  1. entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Tambahan informasi, PP 43/2025 telah diundangkan pada 19 September 2025 dan berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.