JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden No. 42/2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan jadwal cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/2025 tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025,” bunyi diktum keempat Keppres 42/2025, dikutip pada Rabu (4/2/2026).
Selain efisiensi, terdapat 2 hal lainnya yang menjadi pertimbangan. Pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PP 11/2017 s.t.d.d PP 17/2020, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut jadwal cuti bersama pegawai ASN tahun 2026:
Untuk diperhatikan, merujuk pada diktum kedua Keppres 42/2025, jadwal cuti bersama di atas tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (rig)
