KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada PPN DTP Tiket Pesawat, Perjalanan Saat Nataru Diramal Makin Ramai

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14.00 WIB
Ada PPN DTP Tiket Pesawat, Perjalanan Saat Nataru Diramal Makin Ramai
<p>Ilustrasi. Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan kebijakan stimulus untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan salah satu stimulus yang disiapkan adalah PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP). Melalui insentif ini, perjalanan masyarakat selama Nataru diperkirakan lebih ramai dari tahun lalu.

"Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat lebaran," katanya, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Dudy mengatakan pemerintah bakal memberikan paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 yang meliputi diskon tiket pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Guna menurunkan tarif angkutan udara pada Nataru 2025/2026, pemerintah bersama dengan operator akan memberikan sejumlah insentif, termasuk pemberian PPN DTP untuk tiket pesawat ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.

Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 - 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.

Kemudian untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30% dari harga tiket normal.

Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20% tarif normal. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.

Kemenhub bersama dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini. Sementara itu, operator juga mulai menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal.

"Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.