JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono untuk membahas rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik, kemarin.
Kepada Purbaya, Basuki melaporkan progres pembangunan IKN setelah terbitnya Perpres 79/2025 yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
"Menkeu Purbaya turut memberikan dukungan atas 3 skema pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan IKN, yaitu melalui APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan foreign direct investment (FDI)," bunyi keterangan foto di Instagramnya, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Secara terpisah, akun media sosial Otorita IKN menjelaskan ada 2 fokus pekerjaan yang dikebut setelah penandatanganan Perpres 79/2025, yakni pembangunan infrastruktur dan pemindahan 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN).
Otorita IKN menyebut penerbitan Perpres 79/2025 menjadi dasar hukum yang memperkuat komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. Guna mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah akan membangun kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya.
Luas area KIPP IKN dan sekitarnya yang terbangun ditargetkan mencapai 800 hingga 850 hektare, sedangkan persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20%.
Kemudian, persentase pembangunan hunian di IKN ditargetkan mencapai 50%, sementara ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50%.
Mengenai progres pembangunan IKN, pemerintah sudah menyelesaikan tahap 1 pada 2024. Pembangunan tahap I ini meliputi seluruh infrastruktur dasar dan gedung penting di KIPP, yakni kantor presiden, istana, kantor kementerian, hunian ASN, rumah susun, jaringan air minum dan sanitasi, serta akses jalan utama.
Kini, sedang berlangsung pembangunan IKN tahap 2 yang dijadwalkan rampung pada 2028. Pembangunan IKN tahap 2 meliputi kawasan bagi lembaga legislatif dan yudikatif, termasuk gedung DPR/MPR, DPD, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan lembaga negara lainnya.
"Perpres ini kembali menguatkan kepastian kelanjutan pembangunan IKN," ujar Basuki.
Sejak 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN dalam APBN. Realisasinya senilai Rp5,5 triliun pada 2022, Rp27 triliun pada 2023, dan Rp43,3 triliun pada 2024.
Pada tahun ini, anggaran untuk IKN senilai Rp5,7 triliun, sementara pada 2026 sebesar Rp6,2 triliun. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% pendapatan negara bersumber dari pajak. (dik)