PENERIMAAN PAJAK

Dari PPN PMSE hingga Kripto, Setoran Pajak Digital Tembus Rp41 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 26 September 2025 | 14.00 WIB
Dari PPN PMSE hingga Kripto, Setoran Pajak Digital Tembus Rp41 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan jumlah setoran pajak digital berasal dari 4 jenis pajak, yaitu PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kripto, P2P lending atau fintech dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

"Hingga 31 Agustus 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun," ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Rosmauli memaparkan penerimaan PPN PMSE mencapai Rp31,85 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi selama 6 tahun sejak diberlakukannya pungutan PPN PMSE.

Pada 2020, realisasi penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Tahun-tahun berikutnya, realisasi penerimaan mencapai Rp3,90 triliun, Rp5,51 triliun, Rp6,76 triliun, Rp8,44 triliun, dan pada Rp6,51 triliun pada 2025.

Setoran PPN PMSE berasal dari sebanyak 201 pemungut yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Sementara secara keseluruhan, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

"Pada Agustus 2025, terdapat 4 penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut 1 pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited," sebut Rosmauli.

Lebih lanjut, penerimaan pajak kripto tercatat Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Pada 2022, setoran pajak kripto mencapai Rp246,45 miliar. Tahun-tahun berikutnya, terealisasi Rp220,83 miliar, Rp620,4 miliar, dan Rp522,82 miliar pada 2025.

Perlu diketahui, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh pasal 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp840,08 miliar.

Selanjutnya, setoran pajak fintech telah mencapai Rp3,99 triliun sejak 2022. Pada tahun pertamanya, setoran pajak fintech mencapai Rp446,39 miliar. Tahun-tahun berikutnya, tercatat Rp1,11 triliun, Rp1,48 triliun, dan Rp952,55 miliar pada 2025.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp1,11 triliun; PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar; dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Kemudian, pajak dari SIPP hingga Agustus 2025 terealisasi Rp3,63 triliun. Pajak SIPP ini berasal dari setoran tahun 2022 senilai Rp402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp786,3 miliar pada 2025.

Rosmauli menyebutkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Dia berharap tren positif penerimaan pajak digital ini terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, berkembangnya industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

"Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," tutur Rosmauli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.