KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Hewan dari Luar Negeri, DJBC Jelaskan Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 September 2025 | 11.30 WIB
Bawa Hewan dari Luar Negeri, DJBC Jelaskan Ketentuannya
<p>Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin rabies ke seekor kucing di RPTRA Flamboyan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratsam S.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan ada ketentuan yang perlu menjadi perhatian apabila hendak membawa hewan hidup dari luar negeri ke Indonesia.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan pada dasarnya impor hewan hidup memang dapat dilakukan. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.

"Disamping memenuhi kewajiban kepabeanan dan larangan pembatasan (lartas), juga memperhatikan aspek karantina," tulis Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di media sosial, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Pemenuhan aspek karantina ini untuk mencegah tersebarnya hama dan penyakit masuk dan keluar wilayah indonesia. Selain itu, karantina juga bertujuan menjaga ketahanan pangan dan sumber daya alam hayati di Indonesia.

Prosedur yang harus dipenuhi untuk mengimpor hewan hidup yakni, melapor ke petugas karantina 3 hari sebelum pemasukan atau jika pertama kali bisa dilaporkan lebih awal. Permohonan tindakan karantina disampaikan secara daring melalui laman ptk.karantinaindonesia.go.id.

Hewan harus dipastikan tidak berasal dari negara yang dilarang pemasukannya. Hewan juga sudah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina (health certificate) dari negara asal serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan.

Apabila termasuk hewan pembawa rabies seperti kucing, anjing, dan kelelawar, maka harus dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibodi rabies.

Nantinya, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik dokumen dan fisik, serta melakukan pengasingan dan pengamatan di instalasi karantina hewan yang sudah ditetapkan. Jika dinyatakan sehat, hewan atau produk hewan dapat dilalulintaskan atau dapat dipelihara lebih lanjut.

Sementara itu, jika terjadi ketidaksesuaian dokumen, pemilik harus memenuhi kewajiban tersebut. Apabila dalam waktu tertentu tidak dapat melengkapi maka komoditas atau hewan dapat dilakukan penolakan pemasukan ke indonesia.

Adapun jika terdeteksi penyakit, maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan yang berlaku.

Mengenai proses impornya, hewan hidup termasuk komoditas yang dapat diberikan pelayanan segera (rush handling). Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.