ANGGARAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu Jenis-Jenis Dana Transfer ke Daerah?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 September 2025 | 18.30 WIB
Tahukah Kamu Jenis-Jenis Dana Transfer ke Daerah?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengatur ketentuan seputar dana transfer ke daerah (TKD) melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Merujuk memori penjelasan UU HKPD, penyaluran TKD dari pemerintah pusat ke daerah dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal).

“TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah,” bunyi Pasal 1 angka 69 UU HKPD, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, TKD juga dimaksudkan untuk mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah. Merujuk Pasal 106 UU HKPD, ada 6 jenis TKD yang disalurkan kepada daerah.

Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. DBH tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. DBH Pajak, yang meliputi: pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasi tembakau (CHT); dan
  2. DBH Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi: kehutanan; mineral dan batu bara; minyak bumi dan gas bumi; panas bumi; dan perikanan.

Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1 tahun anggaran.

Adapun celah fiskal dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal daerah (kebutuhan pendanaan daerah) dan potensi pendapatan daerah (penjumlahan dari potensi pendapatan asli daerah /PAD, alokasi DBH, dan alokasi dana alokasi khusus/DAK nonfisik).

Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu. Ada beragam tujuan dari alokasi DAK, seperti: mencapai prioritas nasional dan mempercepat pembangunan daerah.

Selain itu, DAK juga dialokasikan dengan tujuan: mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik. Adapun DAK terbagi menjadi 3 jenis, yaitu DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah.

Keempat, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Dana Otsus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.

Dana otonomi khusus dialokasikan kepada daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan undang-undang mengenai otonomi khusus. Daerah tersebut seperti Aceh, serta Papua dan Papua Barat.

Kelima, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dana Keistimewaan). Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

Keenam, dana desa. Dana desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.