JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan perpajakan baru sepanjang Agustus 2025. Salah satunya ialah beleid yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan rusun.
Selain itu, peraturan yang memerinci batasan kriteria tertentu penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pun telah diterbitkan pada awal Agustus 2025. Ada pula peraturan baru yang merevisi ketentuan terkait dengan restitusi dipercepat.
Selain peraturan perpajakan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Perpanjangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025.
Sedianya, insentif PPN DTP sebesar 100% tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025. Sementara itu, berdasarkan PMK 13/2025, insentif PPN DTP yang diberikan untuk masa pajak Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 hanya sebesar 50%.
Namun, melalui PMK 60/2025, pemerintah memperpanjangan periode pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Adapun PMK 60/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Agustus 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto resmi menetapkan batasan kriteria tertentu penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Batasan kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-15/PJ/2025.
Kriteria tertentu yang dimaksud, yaitu penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik/PMSE (merchant).
Selain itu, penyedia marketplace tersebut memenuhi batasan tertentu, yaitu:
Selain memerinci kriteria, dirjen pajak juga memerinci ketentuan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima merchant melalui PER-15/PJ/2025. Adapun PER-15/PJ/2025 berlaku mulai 5 Agustus 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merevisi sejumlah ketentuan dalam Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Adapun PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).
Revisi PER-6/PJ/2025 tersebut dilakukan melalui PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulai 13 Agustus 2025. Dalam pertimbangannya, revisi dilakukan untuk menampung penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat yang belum terakomodasi dalam PER-6/PJ/2025.
Salah satu poin yang direvisi adalah perincian ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restitusi dipercepat dari SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tertentu yang dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang ditetapkan pada 14 Agustus 2025.
Melalui surat edaran tersebut, ada sejumlah poin yang disampaikan Mendagri kepada gubernur dan bupati/ wali kota. Salah satu poin yang disampaikan adalah pemda diminta memperhatikan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Mendagri meminta penyesuaian tarif pajak daerah disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat. (rig)