JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dalam PMK 60/2025 merupakan insentif tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat meski yang bersangkutan sudah pernah memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 13/2025.
Merujuk pada pasal 5 ayat (1), PPN DTP dalam PMK 60/2025 hanya bisa dimanfaatkan oleh 1 orang pribadi untuk perolehan 1 rumah tapak atau unit rumah susun. Namun, jika orang pribadi ternyata pernah memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK sebelumnya maka orang pribadi dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 untuk membeli rumah lain.
"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan PMK mengenai PPN atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang DTP sebelum PMK ini, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 60/2025, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 dapat dimanfaatkan sepanjang penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun terjadi pada 1 Juli hingga 31 Desember serta dilakukan penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Apabila uang muka atau cicilan sudah dibayar sebelum PMK 60/2025 berlaku, insentif PPN DTP bisa diberikan sepanjang pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan pada paling cepat 1 Juli 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Terdapat 2 pihak yang bisa memanfaatkan insentif PPN DTP rumah, yakni WNI yang memiliki NIK/NPWP serta WNA ber-NPWP yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.
PPN atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun tidak ditanggung pemerintah bila uang muka atau cicilan sudah dibayar sebelum 1 Juli 2025. PPN DTP juga tidak berlaku bila penyerahan rumah dilakukan sebelum 1 Juli atau setelah 31 Desember 2025.
Tak hanya itu, PPN DTP juga tidak diberikan dalam hal pengembang (developer) selaku pengusaha kena pajak (PKP) tidak mendaftarkan BAST dalam aplikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk diperhatikan, PMK 60/2025 telah diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)