PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Kuartal II/2025 Tumbuh 5,12%, BPS Sebut Ada Efek Stimulus

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Agustus 2025 | 20.00 WIB
Ekonomi Kuartal II/2025 Tumbuh 5,12%, BPS Sebut Ada Efek Stimulus
<p>Wisatawan berjalan melewati koridor Kampung Batik Kauman Solo Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). ANTARA FOTO/Maulana Surya/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,12% pada pada kuartal II/2025.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud mengatakan kinerja perekonomian pada kuartal II/2025 tidak terlepas dari serangkaian stimulus yang diberikan pemerintah. Dengan sokongan stimulus, ekonomi pada kuartal II/2025 mampu tumbuh lebih tinggi dari kuartal sebelumnya.

"Hasil dari respon kebijakan juga turut menopang kinerja perekonomian triwulan II/2025. Salah satunya kebijakan terkait paket paket stimulus untuk menjaga daya beli," katanya, Selasa (5/8/2025).

BPS melaporkan komponen konsumsi rumah tangga tumbuh cukup kuat sebesar 4,97% sehingga mencerminkan masih tingginya permintaan domestik. Edy menilai komponen ini tumbuh seiring dengan meningkatnya belanja kebutuhan primer dan mobilitas rumah tangga.

Kebutuhan bahan makanan dan makanan juga meningkat karena didorong pariwisata selama libur sekolah dan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Waisak, Kenaikan Isa Almasih, dan Iduladha. Sementara peningkatan mobilitas masyarakat turut mendorong angka konsumsi, khususnya sektor transportasi dan restoran.

Edy mengatakan terdapat beberapa skema stimulus yang mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025. Misal, diskon angkutan umum, penebalan bantuan sosial, serta subsidi upah.

Mengenai diskon angkutan umum, pemerintah mengucurkan anggaran senilai Rp940 miliar untuk memberikan potongan tiket kereta api dan angkutan laut serta menanggung PPN tiket pesawat. Diskon tiket kereta api diberikan sebesar 30%, sedangkan diskon tiket angkutan laut diberikan sebesar 50%.

Adapun untuk tiket pesawat, diberikan PPN DTP sebesar 6% dari penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.