JAKARTA, DDTCNews - PT Pegadaian menegaskan pihaknya selaku lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion tidak memungut PPh Pasal 22 atas emas batangan yang dibeli oleh konsumen akhir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 s.t.d.t.d PMK 52/2025, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir.
"Untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan bank bulion tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir," kata Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian Kadek Eva Suputra, dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Dengan regulasi tersebut, masyarakat tidak perlu cemas dalam hal ingin membeli emas batangan dari layanan bank emas batangan yang disediakan oleh PT Pegadaian bersama Bank Syariah Indonesia (BSI).
PPh Pasal 22 juga tidak dipungut dalam hal wajib pajak memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau dalam hal wajib pajak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% yang dibuktikan dengan surat keterangan (suket).
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya menuturkan penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan memang dipungut PPh Pasal sebesar 0,25% dari harga jual.
Namun demikian, pemerintah juga memberlakukan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dalam hal emas batangan dijual oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.
"Jadi, kalau pabrikan dan pedagang, bank bulion juga menjual emas batangan ke pihak lain, wajib memungut PPh Pasal 22. Tetapi, ada pengecualiannya lho, kalau konsumen akhir tidak dipungut," ujar Yoga.
Dengan demikian, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% akan dipungut apabila emas batangan dibeli dari bank bulion oleh pihak-pihak yang bukan konsumen akhir, yakni oleh pedagang emas atau pabrikan emas. (rig)