JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menghapus impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dari daftar pengecualian PPh Pasal 22. Penghapusan pengecualian tersebut dilakukan melalui PMK 51/2025.
Kendati dihapus, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah terbit tetap berlaku. SKB tersebut berlaku sesuai dengan periode yang tertera dalam SKB.
“SKB pemungutan PPh atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah diperoleh wajib pajak, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SKB,” bunyi Pasal 14 huruf a PMK 51/2025, dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Begitu pula dengan SKB PPh Pasal 22 yang sudah diajukan sebelum berlakunya PMK 51/2025 (sebelum 1 Agustus 2025), tetapi masih dalam proses. Atas permohonan SKB tersebut akan tetap diproses berdasarkan ketentuan PMK 81/2024.
Nantinya, apabila permohonan wajib pajak diterima maka SKB yang terbit akan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b PMK 51/2025.
Sebagai informasi PMK 51/2025 merevisi dan menggantikan ketentuan PPh Pasal 22 atas impor yang diatur dalam PMK 81/2025. Salah satu poin yang berubah adalah impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor kini juga dikenakan PPh Pasal 22.
Adapun PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif 0,25% dari nilai impor. Tarif tersebut berlaku untuk impor emas batangan baik menggunakan angka pengenal impor (API) maupun impor tanpa menggunakan API.
Berdasarkan materi sosialisasi PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pengecualian PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dihapus untuk memberikan perlakuan pajak yang setara antara impor dan pembelian dalam negeri.
Selain itu, pengecualian tersebut menimbulkan kesulitan untuk memastikan apakah impor emas batangan tersebut benar-benar akan ditujukan untuk ekspor. Melalui PMK 51/2025, pemerintah juga menetapkan tarif PPh Pasal 22 impor emas batangan menjadi 0,25%.
Tarif tersebut sama seperti tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas batangan dalam negeri oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang diatur dalam PMK 52/2025.
Sementara itu, berdasarkan PMK 52/2025, penjualan emas batangan oleh konsumen akhir dan wajib pajak UMKM, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh Pasal 22, tetap tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.