FILIPINA

Single Parent di Negara Ini Bisa Bebas PPN Saat Beli Obat dan Susu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Mei 2026 | 15.00 WIB
Single Parent di Negara Ini Bisa Bebas PPN Saat Beli Obat dan Susu
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memberikan pembebasan PPN atas beberapa produk kesehatan untuk orang tua tunggal yang memenuhi syarat.

Manajer Program Keselamatan Ibu Kementerian Kesehatan Jocelyn A. Loquio mengatakan pemberian insentif fiskal, termasuk pembebasan PPN untuk orang tua tunggal, telah diatur dalam UU Kesejahteraan Orang Tua Tunggal. Melalui fasilitas pembebasan PPN, negara bisa meringankan beban ekonomi para orang tua tunggal.

"Undang-undang mengakui peran penting orang tua tunggal dalam membesarkan anak-anak mereka dan membangun bangsa. Hak istimewa ini merupakan bantuan nyata agar mereka bisa memberikan perawatan terbaik untuk keluarga," katanya, dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Fasilitas pembebasan PPN diberikan bersamaan dengan diskon 10% atas pembelian beberapa produk oleh orang tua tunggal. Diskon dan pembebasan PPN berlaku untuk orang tua tunggal yang menganggur atau berpenghasilan tidak lebih dari PHP250.000 atau Rp70,6 juta per tahun.

Fasilitas tersebut mencakup produk yang dibeli untuk anak-anak mereka sejak lahir hingga usia 6 tahun.

Loquio memaparkan barang-barang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon dan pembebasan PPN yakni, pertama, susu bayi, yang meliputi susu pengganti ASI, susu formula bayi hingga usia 6 bulan, susu formula lanjutan untuk usia 6 bulan hingga 3 tahun, serta susu pertumbuhan untuk anak usia 3 tahun ke atas, sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Kedua, produk pembalut wanita. Ketiga, makanan dan suplemen kesehatan, atau produk olahan yang mengandung vitamin, mineral, dan asam amino untuk melengkapi nutrisi harian.

Keempat, obat-obatan yang diresepkan untuk pengobatan, pencegahan, atau diagnosis penyakit pada anak-anak, termasuk yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan obat-obatan tradisional/herbal yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.

Kelima, vaksin yang meliputi vaksin yang direkomendasikan oleh WHO dan pemerintah seperti vaksin BCG, hepatitis B, polio, campak, dan hepatitis A. Keenam, suplemen obat lainnya atau vitamin dan mineral yang diklasifikasikan sebagai obat sesuai dengan peraturan BPOM.

Dilansir pia.gov.ph, Loquio menambahkan pemberian diskon dan pembebasan PPN bertujuan memastikan anak-anak dari orang tua tunggal tetap mendapatkan nutrisi dan perawatan kesehatan yang layak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.