JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait dengan sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).
Batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO jatuh pada 24 Februari 2026 dan telah terlewati. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh Uni Eropa.
"Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa dapat segera pulih," katanya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Penyesuaian kebijakan yang mesti dilakukan oleh Uni Eropa khususnya terkait dengan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II beserta peraturan pelaksananya.
Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan Uni Eropa.
Sementara setelah periode implementasi berakhir, pemerintah akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan Uni Eropa memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Budi menyebut putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi Uni Eropa maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.
Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, Uni Eropa melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.
Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, Uni Eropa belum menunjukkan kepatuhan penuh.
"Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan," ujar Budi.
Budi menambahkan pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa.
Pemerintah juga akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.
Dia menegaskan Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral. (dik)
